JURUSAN PENDIDIKAN TEKNIK ELEKTRO UNY GELAR UJI KOMPETENSI BERLISENSI BNSP

.Era globalisasi menuntut tenaga kerja memiliki keahlian yang terstandar dan diakui. Bila tidak, kesempatan kerja dalam negeri akan diisi oleh tenaga kerja asing. Untuk memenangkan persaingan tersebut, tenaga kerja dalam negeri harus punya sertifikat karena tentunya kita semua tidak ingin tenaga kerja asing berjaya di Indonesia. Kita harus menjadi tuan rumah dan pemenang di negara sendiri

Selaras dengan urgensi kebutuhan tenaga ahli bersertifikat yang diakui oleh dunia kerja tersebut, Jurusan Pendidikan Teknik Elektro Fakultas Teknik Universitas Negeri Yogyakarta melaksanakan uji kompetensi perdana berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau sering disingkat BSNP (6/10/2018). Setelah pelaksanaan uji perdana ini, Jurusan Pendidikan Teknik Elektro FT UNY mendapatkan kewenangan untuk melakukan uji kompetensi secara mandiri dengan mendirikan Tempat Uji Kompetensi (TUK) untuk bidang keahlian Teknik Pemanfaatan Tenaga Listrik dan Programmable Logic Controllers (PLC).

Menurut Ketua Jurusan, Totok Heru Tri Maryadi, uji kompetensi ini dilakukan sedikitnya satu kali dalam satu semester mengingat banyaknya jumlah mahasiswa. “Uji kompetensi ini juga memiliki peran yang sangat sentral terutama dalam upaya standardisasi dan penjaminan mutu lulusan pendidikan tinggi,” lanjut Totok Heru.

Pendirian TUK Teknik Ketenagalistrikan yang dimiliki Jurusan Pendidikan Teknik Elektro FT UNY juga telah bekerjasama dengan LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) yang berafiliasi dengan DJK (Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan) dan lembaga lain seperti LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional) serta PT. SMC (Sinar Mutiara Cakrabuana).

“Sehingga harapan kami, sertifikat yang dikeluarkan oleh UNY nantinya dapat diakui di dunia kerja maupun industri sebagai bukti bahwa lulusan kami benar-benar kompeten dalam bidangnya,” lajut Totok Heru.

Totok Heru menambahkan bahwa TUK Teknik Ketenagalistrikan yang dimiliki Jurusan Pendidikan Teknik Elektro FT UNY juga terbuka umum artinya semua kalangan bisa menjadi peserta uji kompetensi. “Disamping itu, terbuka juga bagi instansi atau lembaga lain seperti SMK, balai pelatihan, dan universitas lain di Indonesia untuk menjalin kerjasama dengan UNY khususnya dalam pelaksanaan sertifikasi profesi,” tutup Totok Heru. (hryo)